Tahlilan di Desa Sriwangi
A.
Uraian Pelaksanaan
Upacara
Dalam masyarakat Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III,
Kabupaten OKU Timur, acara tahlilan ada dua versi dalam pelaksanaannya, yaitu
acara tahlilan untuk memperingati hari kematian seseorang dan untuk pengajian
bergilir yang dilaksanakan setiap hari Jumat. Acara tahlilan ini telah lama
diselenggarakan dan telah menjadi tradisi bagi masyarakat Desa Sriwangi.
Tradisi tahlilan ini telah dilaksanakan secara turun temurun dari generasi
sebelumnya ke generasi berikutnya. Dan sampai sekarang pun acara itu masih
dilaksanakan.
Acara tahlilan untuk memperingati hari kematian
seseorang bagi masyarakat Desa Sriwangi merupakan acara ritual seremonial yang
biasa dilakukan secara bersama-sama, berkumpul dengan sanak saudara, handai
taulan, beserta masyarakat di sekitarnya. Tahlilan dimaksudkan untuk mendoakan
orang yang telah meninggal dunia. Acara ini dilakukan setelah magrib atau
setelah isya’. Waktu pelaksanaan tersebut ditentukan oleh tuan rumah itu
sendiri. Biasanya yang diundang dalam acara tersebut adalah kaum adam, khususnya
para kepala rumah tangga. Undangan itu disampaikan secara lisan. Untuk itu, beberapa
pemuda desa ditugasi untuk mendatangi setiap rumah yang hendak diundang dalam
acara tersebut.
Setelah semua berkumpul, acara pun dimulai dengan
membaca beberapa ayat suci Alquran. Kemudian dilanjutkan dengan berdzikir
bersama-sama disertai dengan doa-doa tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit.
Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang
ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali, maka acara tersebut dikenal
dengan istilah tahlilan. Setelah acara berdoa tersebut selesai, hidangan
disajikan. Hidangan tersebut ada yang dimakan di tempat dan ada yang khusus
dibawa pulang untuk disantap keluarga di rumah. Hidangan yang disajikan untuk
dimakan di tempat berupa minuman teh panas, kue-kue, atau jajanan pasar.
Sedangkan hidangan yang dibawa pulang berupa nasi uduk yang dikenal dengan sego
gurih, sayur-mayur yang disebut gudangan, daging ayam, tongseng, bakmi, dan
tempe. Tahlilan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh tokoh ulama
setempat yang di-amini oleh para hadirin.
Acara tahlilan untuk mendoakan orang yang telah
meninggal dunia tersebut diselenggarakan beberapa kali dengan hitungan hari.
Hari diselenggarakannya acara tahlilan tersebut dihitung mulai dari hari
meninggalnya si mayit. Acara tahlilan pertama dilaksanakan setelah proses
penguburan si mayit. Setelah itu dilaksanakan pada hari ke-7, ke-40, ke-100,
dan yang terakhir hari ke-1000. Untuk rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Geblak atau surtanah yang dilaksanakan pada saat
meninggalnya seseorang.
2. Nelung dina, yaitu selamatan kematian yang diselenggarakan
pada hari ketiga sesudah saat meninggalnya seseorang.
3. Mitung dina, yaitu selamatan kematian yang
diselenggarakan pada hari ketujuh sesudah saat meninggalnya seseorang.
4. Matang puluh dina, yaitu selamatan kematian yang
diselenggarakan pada hari keempat puluh sesudah saat meninggalnya seseorang.
5. Nyatus, yaitu selamatan kematian yang
diselenggarakan pada hari keseratus sesudah saat meninggalnya seseorang.
6. Mendak sepisan dan mendak pindo, yaitu
masing-masing selamatan yang dilakukan pada waktu sesudah satu tahun dan dua
tahunnya dari saat meninggalnya seseorang.
7. Nyewu, yaitu selamatan saat sesudah kematian
seseorang yang bertepatan dengan genap keseribu harinya.
Selain untuk memperingati hari kematian, tahlilan
juga dilaksanakan secara rutin oleh masyarakat Desa Sriwangi setiap hari Jumat. Tahlilan dilaksanakan secara bergilir,
berurutan dari rumah yang satu ke rumah sebelahnya dan begitu seterusnya.
Tahlilan bergilir ini diadakan setelah shalat isya’. Proses pelaksanaan
tahlilan bergilir mirip dengan proses pelaksanaan tahlilan untuk memperingati
hari kematian. Setiap rumah yang mendapatkan gilirannya, tuan rumah akan
mempersiapkan sajian hidangan berupa makanan kecil atau snack serta prasmanan.
Akan tetapi penyajian hidangan ini tidak ditentukan, jadi menurut kemampuan
masing-masing tuan rumah.
B. Analisis Nilai Keislaman
Ada dua hal yang perlu dilihat dari sudut pandang
syari’ah dalam permasalahan ini.
1.
Pengiriman pahala amal-amal
sholeh kepada si mayit.
Abu
Hurairah meriwayatkan
dari Rasulullah saw bersabda,
Yang artinya: “Bahwa Rasulullah saw. bersabda
“Apabila anak Adam meninggal dunia
maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga
hal: dari sedekah jariyah atau ilmu yang
bermanfaat atau anak sholeh yang
mendoakannya.” (HR. Muslim)
Dalam Al-Quran surat Al-Hasyr:10
Yang artinya: “Wahai Tuhan kami! Ampunilah kami dan
saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan iman, dan janganlah Kau
tanamkan di dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman. Wahai
Tuhan kami! Sesungguhnya Engkau Mahakasih dan Maha Penyayang.”
Dalam surat tersebut Allah swt. menyanjung
orang-orang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk
orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan orang yang telah meninggal
dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
Dalam kitab al-Mughni oleh Ibnu Qudamah disebutkan
Ahmad bin Hambal mengatakan, ”Segala
kebajikan akan sampai kepada si mayit berdasarkan nash-nash yang ada tentang
itu, karena kaum muslimin biasa berkumpul di setiap negeri kemudian membaca Alquran
kemudian menghadiahkannya bagi orang yang mati di tengah-tengah mereka dan
tidak ada yang menentangnya, hingga menjadi kesepakatan.”
Adapun amal orang lain adalah miliknya jika orang
lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia maka pahalanya akan sampai
kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam pembebasan utang. Namun
demikian dengan mensyaratkan bahwa
pembacanya tidak boleh menerima upah dari bacaannya tersebut. Dan jika
ia mengambil upah dari bacaannya itu maka yang demikian diharamkan bagi si
pemberi dan si penerima serta tidak ada pahala baginya atas bacaannya itu,
seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tabrani, Baihaqi dari Abdurrahman bin
Syibl bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Bacalah
Al-Quran, amalkanlah…dan janganlah engkau kekeringan darinya, janganlah
terlalaikan darinya, janganlah makan dengannya, dan janganlah memperbanyak
harta dengannya.” (Fiqhus sunnah juz I hal 569 Maktabah Syamilah)
Jadi, tidak
diperbolehkan seseorang membaca Alquran bagi si mayit dengan mengharapkan uang
atau pembayaran atasnya karena hal itu memunculkan ketidak-ikhlasan terhadap
amal tersebut dan amal ini ditolak oleh Allah swt.
2.
Berkumpulnya masyarakat
pada hari-hari tertentu di rumah si mayit untuk melaksanakan acara tersebut.
Ta’ziyah
adalah upaya menghibur keluarga si mayit dari rasa duka dan menyabarkannya atas
musibah yang menimpanya dikarenakan kehilangan anggota keluarganya. Ta’ziyah
ini hukumnya sunnah sebagaimana sabda Rasulullah saw. tatkala beliau melewati
seorang wanita yang sedang menangisi anaknya yang meninggal, Beliau mengatakan,
“Bertakwalah kepada Allah dan
bersabarlah.” Kemudian Beliau bersabda lagi, “Sesungguhnya sabar itu pada saat pertama kali.” (HR. Bukhori
Muslim) dan juga, “Tidak seorang mukmin
pun datang berta’ziyah kepada saudaranya yang ditimpa musibah, kecuali akan
diberi pakaian kebesaran oleh Allah pada hari kiamat.”
Hadits
‘Aisyah radhiAllahu ‘anha, Rasulullah saw. bersabda.
Yang artinya: “Barang
siapa yang beramal bukan di atas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.”
(Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Tahlil, mengucapkan La ilahaa illallahu memang
dianjurkan. Meski demikian, acara tahlilan di mana ketika ada orang meninggal
dunia maka pada hari pertama, ketujuh, keempat puluh, keseratus, dan keseribu,
keluarga dari orang yang meninggal harus menyelenggarakan hal itu tidak
ditemukan pada kitab Hadist Bukhori dan Muslim. Pada ajaran imam madzhab pun
tidak ada aturan tersebut. Bahkan beberapa ulama mensinyalir tradisi hari-hari
tersebut berasal dari tradisi Hindu atau Budha di Indonesia atau disebut
sebagai sinkretisme. (sumber: http:/www.eramoslim.com)
Adapun terkait dengan keharusan keluarga dekat si
mayit menyediakan makanan dan minuman bagi mereka yang datang dan berkumpul
dijelaskan dalam hadits-hadits berikut.
a.
Yang diriwayatkan dari
Abdullah bin Ja’far bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Buatkanlah untuk keluarga Ja’far makanan karena ia sedang disibukkan
oleh satu urusan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Madjah)
Maksud dari hadits tersebut bahwa
yang menyediakan makanan adalah tetangga
untuk keluarga yang terkena musibah kematian bukan yang terkena musibah yang
menghidangkan makanan.
b.
Dari Jarir bin Abdullah
al Bajaliy mengatakan, “Kami menganggap
bahwa berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan sama dengan meratapi
mayit.” (HR. Ibnu Madjah)
Hadits ini sesuai dalam
kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
“Makruh hukumnya bagi keluarga mayit duduk bersama orang-orang yang sengaja
dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka.”
c.
Al Qoriy mengatakan, “Pembuatan makanan yang dilakukan oleh
keluarga si mayit untuk menyajikan orang-orang yang berkumpul baginya adalah
bid’ah makrubah sehingga tepat apa yang diriwayatkan oleh Jarir di atas, ‘Bahwa
kami menganggapnya bagian dari meratapi’. “Dan hal ini tampaknya keharaman.” (Tuhfatul
Ahwaziy juz III hal 54, Maktabah Syamilah)
Dalam
kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan:
Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan
barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak
kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan kepada para
penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam
bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya
yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan
dengan pemberian roti yang diedarkan kepada wanita-wanita yang menghadiri proses
ta’ziayah jenazah. Mereka melakukan itu
tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi
yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa
diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak
bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah
harta yang telah ditasarufkan, atas keinginan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung
dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak
senang pentasarufan sebagian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit
selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikan menurut
anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti ‘wajib’, bagaiman hukumnya.”
Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana
yang dilakukan di atas termasuk bid’ah yang tercela tetapi tidak sampai haram
atau makruh, kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah
ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan
(rastsa’).
Dalam
melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “ocehan” yakni
orang-orang yang memiliki adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat
atau hari ketiga atau ketujuh dan seterusnya, agar mereka tidak menodai kehormatan
dirinya gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan
sikap demikian, diharapkan ia mendapat pahala setara dengan realisasi Nabi
terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutupi
hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk
menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
Masalah
makanan yang disuguhkan kepada para hadirin yang ikut tahlilan tidak bisa
dianggap sebagai warisan dari nenek moyang. Sebab, makanan itu bukan tujuan
utama dari acara tahlilan, melainkan sekedar suguhan kepada para tamu yang
datang atau semata-mata hanya memuliakan tamu saja. Dan menyuguhkan makanan
untuk tamu merupakan ibadah dan anjuran dalam Islam. Namun, hendaklah kaum
muslimin yang ada di kalangan kaum kerabat atau sebagai jiran mereka memberikan
kehormatan kepada keluarga yang ditinggalkan dengan menghadiahkan bahan makanan
lebih-lebih lagi jika keluarga tersebut merupakan keluarga yang tidak mampu atau miskin.
C. Kesimpulan
Saya tidak setuju bila mengadakan acara tahlilan
dengan menentukan hari-hari tertentu seperti hari ketiga, ketujuh, keempat
puluh, keseratus, dan keseribu. Seperti yang telah dijelaskan dalam analisis
nilai keislaman, penentuan hari-hari tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Tradisi semacam itu merupakan tradisi Hindu dan Budha dan tidak sesuai dengan
syariat Islam. Adapun untuk penyajian makanan dalam tahlilan bukanlah suatu
keharusan. Bagi keluarga kaya mungkin tidak berat untuk melakukannya, tapi hal
itu termasuk dalam pemborosan atau mubadzir. Bagi keluarga yang kurang mampu
sangatlah berat, apalagi yang meninggal adalah tulang punggung keluarga (bapak
atau suami). Bayangkan, orang yang sudah ditimpa musibah kematian harus
mengadakan acara tahlilan yang memakan biaya hingga jutaan rupiah. Islamikah?
Namun, di sisi lain acara tahlilan juga dapat
mempererat tali silaturahmi. Keluarga yang ditimpa musibah kematian akan merasa
sedikit terhibur dengan kehadiran sanak saudara dan para tetangga yang datang
berkumpul di rumahnya dalam acara tahlilan tersebut. Kehadiran orang-orang
dalam acara tahlilan menunjukkan adanya rasa simpati pada diri mereka.
(Devy Kalkausari)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar