Minggu, 23 Desember 2012

ARTIKEL


Tahlilan di Desa Sriwangi



     A.   Uraian Pelaksanaan Upacara
Dalam masyarakat  Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, acara tahlilan ada dua versi dalam pelaksanaannya, yaitu acara tahlilan untuk memperingati hari kematian seseorang dan untuk pengajian bergilir yang dilaksanakan setiap hari Jumat. Acara tahlilan ini telah lama diselenggarakan dan telah menjadi tradisi bagi masyarakat Desa Sriwangi. Tradisi tahlilan ini telah dilaksanakan secara turun temurun dari generasi sebelumnya ke generasi berikutnya. Dan sampai sekarang pun acara itu masih dilaksanakan.
          Acara tahlilan untuk memperingati hari kematian seseorang bagi masyarakat Desa Sriwangi merupakan acara ritual seremonial yang biasa dilakukan secara bersama-sama, berkumpul dengan sanak saudara, handai taulan, beserta masyarakat di sekitarnya. Tahlilan dimaksudkan untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Acara ini dilakukan setelah magrib atau setelah isya’. Waktu pelaksanaan tersebut ditentukan oleh tuan rumah itu sendiri. Biasanya yang diundang dalam acara tersebut adalah kaum adam, khususnya para kepala rumah tangga. Undangan itu disampaikan secara lisan. Untuk itu, beberapa pemuda desa ditugasi untuk mendatangi setiap rumah yang hendak diundang dalam acara tersebut.
Setelah semua berkumpul, acara pun dimulai dengan membaca beberapa ayat suci Alquran. Kemudian dilanjutkan dengan berdzikir bersama-sama disertai dengan doa-doa tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali, maka acara tersebut dikenal dengan istilah tahlilan. Setelah acara berdoa tersebut selesai, hidangan disajikan. Hidangan tersebut ada yang dimakan di tempat dan ada yang khusus dibawa pulang untuk disantap keluarga di rumah. Hidangan yang disajikan untuk dimakan di tempat berupa minuman teh panas, kue-kue, atau jajanan pasar. Sedangkan hidangan yang dibawa pulang berupa nasi uduk yang dikenal dengan sego gurih, sayur-mayur yang disebut gudangan, daging ayam, tongseng, bakmi, dan tempe. Tahlilan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh tokoh ulama setempat yang di-amini oleh para hadirin.
Acara tahlilan untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia tersebut diselenggarakan beberapa kali dengan hitungan hari. Hari diselenggarakannya acara tahlilan tersebut dihitung mulai dari hari meninggalnya si mayit. Acara tahlilan pertama dilaksanakan setelah proses penguburan si mayit. Setelah itu dilaksanakan pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan yang terakhir hari ke-1000. Untuk rinciannya adalah sebagai berikut.
1.    Geblak atau surtanah yang dilaksanakan pada saat meninggalnya seseorang.
2.  Nelung dina, yaitu selamatan kematian yang diselenggarakan pada hari ketiga sesudah saat meninggalnya seseorang.
3.  Mitung dina, yaitu selamatan kematian yang diselenggarakan pada hari ketujuh sesudah saat meninggalnya seseorang.
4.  Matang puluh dina, yaitu selamatan kematian yang diselenggarakan pada hari keempat puluh sesudah saat meninggalnya seseorang.
5.  Nyatus, yaitu selamatan kematian yang diselenggarakan pada hari keseratus sesudah saat meninggalnya seseorang.
6.   Mendak sepisan dan mendak pindo, yaitu masing-masing selamatan yang dilakukan pada waktu sesudah satu tahun dan dua tahunnya dari saat meninggalnya seseorang.
7.  Nyewu, yaitu selamatan saat sesudah kematian seseorang yang bertepatan dengan genap keseribu harinya.
Selain untuk memperingati hari kematian, tahlilan juga dilaksanakan secara rutin oleh masyarakat  Desa Sriwangi setiap hari Jumat.  Tahlilan dilaksanakan secara bergilir, berurutan dari rumah yang satu ke rumah sebelahnya dan begitu seterusnya. Tahlilan bergilir ini diadakan setelah shalat isya’. Proses pelaksanaan tahlilan bergilir mirip dengan proses pelaksanaan tahlilan untuk memperingati hari kematian. Setiap rumah yang mendapatkan gilirannya, tuan rumah akan mempersiapkan sajian hidangan berupa makanan kecil atau snack serta prasmanan. Akan tetapi penyajian hidangan ini tidak ditentukan, jadi menurut kemampuan masing-masing tuan rumah.

      B.    Analisis Nilai Keislaman
Ada dua hal yang perlu dilihat dari sudut pandang syari’ah dalam permasalahan ini.
1.     Pengiriman pahala amal-amal sholeh kepada si mayit.
Abu Hurairah meriwayatkan dari Rasulullah saw bersabda,
         Yang artinya: “Bahwa Rasulullah saw. bersabda “Apabila anak Adam meninggal dunia 
         maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: dari sedekah jariyah atau ilmu yang 
         bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Dalam Al-Quran surat Al-Hasyr:10
Yang artinya: “Wahai Tuhan kami! Ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan iman, dan janganlah Kau tanamkan di dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami! Sesungguhnya Engkau Mahakasih dan Maha Penyayang.”
Dalam surat tersebut Allah swt. menyanjung orang-orang beriman karena mereka memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup.
Dalam kitab al-Mughni oleh Ibnu Qudamah disebutkan Ahmad bin Hambal mengatakan, ”Segala kebajikan akan sampai kepada si mayit berdasarkan nash-nash yang ada tentang itu, karena kaum muslimin biasa berkumpul di setiap negeri kemudian membaca Alquran kemudian menghadiahkannya bagi orang yang mati di tengah-tengah mereka dan tidak ada yang menentangnya, hingga menjadi kesepakatan.”
Adapun amal orang lain adalah miliknya jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam pembebasan utang. Namun demikian dengan mensyaratkan bahwa  pembacanya tidak boleh menerima upah dari bacaannya tersebut. Dan jika ia mengambil upah dari bacaannya itu maka yang demikian diharamkan bagi si pemberi dan si penerima serta tidak ada pahala baginya atas bacaannya itu, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tabrani, Baihaqi dari Abdurrahman bin Syibl bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Bacalah Al-Quran, amalkanlah…dan janganlah engkau kekeringan darinya, janganlah terlalaikan darinya, janganlah makan dengannya, dan janganlah memperbanyak harta dengannya.” (Fiqhus sunnah juz I hal 569 Maktabah Syamilah)
 Jadi, tidak diperbolehkan seseorang membaca Alquran bagi si mayit dengan mengharapkan uang atau pembayaran atasnya karena hal itu memunculkan ketidak-ikhlasan terhadap amal tersebut dan amal ini ditolak oleh Allah swt.
2.    Berkumpulnya masyarakat pada hari-hari tertentu di rumah si mayit untuk melaksanakan acara tersebut.
      Ta’ziyah adalah upaya menghibur keluarga si mayit dari rasa duka dan menyabarkannya atas musibah yang menimpanya dikarenakan kehilangan anggota keluarganya. Ta’ziyah ini hukumnya sunnah sebagaimana sabda Rasulullah saw. tatkala beliau melewati seorang wanita yang sedang menangisi anaknya yang meninggal, Beliau mengatakan, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Kemudian Beliau bersabda lagi, “Sesungguhnya sabar itu pada saat pertama kali.” (HR. Bukhori Muslim) dan juga, “Tidak seorang mukmin pun datang berta’ziyah kepada saudaranya yang ditimpa musibah, kecuali akan diberi pakaian kebesaran oleh Allah pada hari kiamat.”
Hadits ‘Aisyah radhiAllahu ‘anha, Rasulullah saw. bersabda.
Yang artinya: “Barang siapa yang beramal bukan di atas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Tahlil, mengucapkan La ilahaa illallahu memang dianjurkan. Meski demikian, acara tahlilan di mana ketika ada orang meninggal dunia maka pada hari pertama, ketujuh, keempat puluh, keseratus, dan keseribu, keluarga dari orang yang meninggal harus menyelenggarakan hal itu tidak ditemukan pada kitab Hadist Bukhori dan Muslim. Pada ajaran imam madzhab pun tidak ada aturan tersebut. Bahkan beberapa ulama mensinyalir tradisi hari-hari tersebut berasal dari tradisi Hindu atau Budha di Indonesia atau disebut sebagai sinkretisme. (sumber: http:/www.eramoslim.com)
Adapun terkait dengan keharusan keluarga dekat si mayit menyediakan makanan dan minuman bagi mereka yang datang dan berkumpul dijelaskan dalam hadits-hadits berikut.
a.    Yang diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Buatkanlah untuk keluarga Ja’far makanan karena ia sedang disibukkan oleh satu urusan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Madjah)
Maksud dari hadits tersebut bahwa yang menyediakan makanan adalah  tetangga untuk keluarga yang terkena musibah kematian bukan yang terkena musibah yang menghidangkan makanan.
b.    Dari Jarir bin Abdullah al Bajaliy mengatakan, “Kami menganggap bahwa berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan sama dengan meratapi mayit.” (HR. Ibnu Madjah)
Hadits ini sesuai dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz: “Makruh hukumnya bagi keluarga mayit duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka.”
c.    Al Qoriy mengatakan, “Pembuatan makanan yang dilakukan oleh keluarga si mayit untuk menyajikan orang-orang yang berkumpul baginya adalah bid’ah makrubah sehingga tepat apa yang diriwayatkan oleh Jarir di atas, ‘Bahwa kami menganggapnya bagian dari meratapi’. “Dan hal ini tampaknya keharaman.” (Tuhfatul Ahwaziy juz III hal 54, Maktabah Syamilah)
          Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan:
Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan kepada para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan kepada wanita-wanita yang menghadiri proses ta’ziayah  jenazah. Mereka melakukan itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keinginan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikan menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti ‘wajib’, bagaiman hukumnya.”
Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang dilakukan di atas termasuk bid’ah yang tercela tetapi tidak sampai haram atau makruh, kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).
          Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “ocehan” yakni orang-orang yang memiliki adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau ketujuh dan seterusnya, agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapat pahala setara dengan realisasi Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutupi hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.   
          Masalah makanan yang disuguhkan kepada para hadirin yang ikut tahlilan tidak bisa dianggap sebagai warisan dari nenek moyang. Sebab, makanan itu bukan tujuan utama dari acara tahlilan, melainkan sekedar suguhan kepada para tamu yang datang atau semata-mata hanya memuliakan tamu saja. Dan menyuguhkan makanan untuk tamu merupakan ibadah dan anjuran dalam Islam. Namun, hendaklah kaum muslimin yang ada di kalangan kaum kerabat atau sebagai jiran mereka memberikan kehormatan kepada keluarga yang ditinggalkan dengan menghadiahkan bahan makanan lebih-lebih lagi jika keluarga tersebut merupakan keluarga  yang tidak mampu atau miskin.

    C.    Kesimpulan
Saya tidak setuju bila mengadakan acara tahlilan dengan menentukan hari-hari tertentu seperti hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, dan keseribu. Seperti yang telah dijelaskan dalam analisis nilai keislaman, penentuan hari-hari tersebut  tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Tradisi semacam itu merupakan tradisi Hindu dan Budha dan tidak sesuai dengan syariat Islam. Adapun untuk penyajian makanan dalam tahlilan bukanlah suatu keharusan. Bagi keluarga kaya mungkin tidak berat untuk melakukannya, tapi hal itu termasuk dalam pemborosan atau mubadzir. Bagi keluarga yang kurang mampu sangatlah berat, apalagi yang meninggal adalah tulang punggung keluarga (bapak atau suami). Bayangkan, orang yang sudah ditimpa musibah kematian harus mengadakan acara tahlilan yang memakan biaya hingga jutaan rupiah. Islamikah?
Namun, di sisi lain acara tahlilan juga dapat mempererat tali silaturahmi. Keluarga yang ditimpa musibah kematian akan merasa sedikit terhibur dengan kehadiran sanak saudara dan para tetangga yang datang berkumpul di rumahnya dalam acara tahlilan tersebut. Kehadiran orang-orang dalam acara tahlilan menunjukkan adanya rasa simpati pada diri mereka.
(Devy Kalkausari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar